You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Keputusan Kepala Desa No 700 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi

SUTRISNO, S.Pd.I 27 Desember 2021 Dibaca 309 Kali
Keputusan Kepala Desa No 700 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi

Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD): Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPGD) adalah lembaga atau unit khusus yang dibentuk di tingkat desa untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan korupsi, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pemerintahan desa. Fungsi UPGD adalah mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik-praktik tidak etis yang dapat merusak integritas dan kualitas pelayanan publik.

Isi Keputusan Kepala Desa UPGD: Keputusan Kepala Desa yang membentuk dan mengatur UPGD mungkin mencakup berbagai hal, seperti:

  1. Pembentukan dan Tujuan UPGD:
    • Mendefinisikan tujuan dan peran UPGD dalam mencegah gratifikasi dan tindakan korupsi.
    • Menjelaskan alasan pembentukan UPGD dan manfaatnya bagi desa.
  1. Struktur Organisasi:
    • Menjelaskan struktur organisasi UPGD, termasuk posisi kepemimpinan dan anggota.
    • Menguraikan tanggung jawab dan tugas masing-masing anggota.
  1. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:
    • Menetapkan mekanisme pelaporan tawaran atau penerimaan gratifikasi.
    • Menyediakan informasi tentang bagaimana perangkat desa atau masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik tidak etis.
  1. Pengawasan dan Tindakan:
    • Menguraikan bagaimana UPGD akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa dan kebijakan.
    • Menjelaskan tindakan yang akan diambil jika ada indikasi pelanggaran atau tindakan korupsi.
  1. Pelatihan dan Pendidikan:
    • Menyediakan rencana untuk pelatihan dan pendidikan bagi anggota UPGD, staf pemerintahan desa, dan masyarakat terkait etika dan pencegahan korupsi.
  1. Kerjasama dan Koordinasi:
    • Menjelaskan bagaimana UPGD akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam pencegahan korupsi, seperti pihak berwenang dan lembaga anti-korupsi.
  1. Perlindungan Pelapor:
    • Menyediakan jaminan perlindungan bagi pelapor yang melaporkan dugaan praktik korupsi atau gratifikasi.
  1. Pemantauan dan Evaluasi:
    • Menetapkan bagaimana kinerja UPGD akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.
  1. Ketentuan Lainnya:
    • Hal-hal lain yang relevan seperti anggaran, jangka waktu keputusan, dan hal-hal administratif lainnya.

Penting untuk merujuk pada peraturan dan regulasi setempat serta pedoman yang berlaku dalam lingkup desa Anda untuk memahami dengan lebih baik isi dari "Keputusan Kepala Desa Unit Pengendali Gratifikasi Desa" yang mungkin telah diterbitkan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%