You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

RKPDes desa karangbawang tahun 2022

SUTRISNO, S.Pd.I 02 Desember 2021 Dibaca 239 Kali
RKPDes desa karangbawang tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen yang merinci kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran. Rencana ini merujuk pada berbagai sektor seperti pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah desa serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa:

  1. Pengumpulan Data: Data tentang kondisi desa, potensi, masalah, dan aspirasi masyarakat dikumpulkan untuk memahami situasi yang ada.
  2. Analisis Kebutuhan: Data yang telah dikumpulkan dianalisis untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak dan prioritas dalam berbagai sektor.
  3. Penyusunan Program dan Kegiatan: Berdasarkan analisis kebutuhan, program dan kegiatan yang spesifik dirumuskan. Setiap program dan kegiatan harus memiliki tujuan, target, indikator keberhasilan, dan waktu pelaksanaan yang jelas.
  4. Penyusunan Anggaran: Estimasi biaya untuk setiap program dan kegiatan ditentukan, dan anggaran yang diperlukan disusun berdasarkan prioritas dan sumber daya yang tersedia.
  5. Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pertemuan, diskusi, atau konsultasi dengan warga penting untuk memastikan bahwa rencana kerja mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
  6. Pengesahan: Setelah Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun dan mendapat masukan dari masyarakat, rencana ini harus diresmikan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa.
  7. Pelaksanaan: Rencana Kerja Pemerintah Desa dijalankan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan melibatkan koordinasi, alokasi sumber daya, pengawasan, dan evaluasi berkala.
  8. Pemantauan dan Evaluasi: Selama tahun anggaran, pelaksanaan rencana kerja harus dipantau secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk melihat pencapaian dan mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul.
  9. Revisi dan Penyesuaian: Jika ada perubahan situasi atau kebutuhan mendesak yang muncul, rencana kerja dapat direvisi atau disesuaikan.
  10. Pelaporan: Pada akhir tahun anggaran, laporan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun untuk menginformasikan kepada masyarakat dan pihak terkait tentang capaian dan dampak kegiatan yang telah dilakukan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa membantu mengarahkan upaya pemerintah desa dalam mengembangkan masyarakat dan wilayahnya dengan cara yang terstruktur dan terencana.

Dokumen Lampiran

RKPDes-Tahun-2022.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%