You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

RPJMDes Desa Karangbawang

SUTRISNO, S.Pd.I 24 Juni 2019 Dibaca 332 Kali
RPJMDes Desa Karangbawang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah suatu dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu menengah, dalam rentang waktu lima tahun. RPJMDes bertujuan untuk merencanakan dan mengatur pengembangan berbagai sektor di dalam desa, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan lain-lain. langkah-langkah umum dalam penyusunan RPJMDes:

  1. Pengumpulan Data: Pemerintah desa harus mengumpulkan data dan informasi tentang kondisi desa saat ini, termasuk potensi dan masalah yang ada di berbagai sektor.
  2. Analisis: Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan desa. Ini melibatkan penilaian terhadap kebutuhan mendesak dan potensi yang dapat dimanfaatkan.
  3. Penetapan Visi dan Misi Desa: Berdasarkan analisis, visi (tujuan jangka panjang) dan misi (tujuan jangka pendek) desa ditetapkan. Ini akan menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan.
  4. Penyusunan Rencana Aksi: Setelah visi dan misi ditetapkan, rencana aksi diidentifikasi. Ini mencakup program dan proyek konkret yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun.
  5. Penyusunan Anggaran: Untuk setiap program atau proyek yang direncanakan, diperlukan estimasi biaya. Ini akan membantu dalam penetapan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana pembangunan.
  6. Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDes sebaiknya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. Pertemuan-pertemuan, diskusi, atau konsultasi dengan warga penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka.
  7. Pengesahan: Setelah proses penyusunan selesai dan mendapat masukan dari masyarakat, RPJMDes harus disahkan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa.
  8. Pelaksanaan: Setelah disahkan, RPJMDes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan proyek yang telah direncanakan.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Selama periode lima tahun, RPJMDes harus dipantau secara berkala untuk melihat perkembangan dan mencatat pencapaian serta kendala yang mungkin muncul. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
  10. Revisi: Jika ada perubahan kondisi atau kebutuhan yang muncul selama periode RPJMDes, dokumen ini dapat direvisi secara berkala untuk tetap relevan dan efektif.

Seluruh proses penyusunan dan implementasi RPJMDes bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

 

Dokumen Lampiran

RPJMDES.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%