You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perdes No 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )

SUTRISNO, S.Pd.I 15 April 2017 Dibaca 334 Kali
Perdes No 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja ( SOTK )
  1. Peraturan Desa (PERDES): PERDES merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di dalam desa. PERDES mengatur tentang berbagai hal, seperti tata cara pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, tata cara pemilihan kepala desa, pembentukan dan tugas lembaga-lembaga desa, serta berbagai aturan lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di desa. PERDES merupakan payung hukum yang mengatur bagaimana desa dijalankan dan diatur sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
  2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa: SOTK Desa adalah susunan organisasi yang terdiri dari berbagai unit dan bagian dalam pemerintahan desa, serta tata cara kerja yang mengatur hubungan dan tanggung jawab antar bagian-bagian tersebut. SOTK mencakup berbagai komponen seperti jabatan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap unit dalam pemerintahan desa. SOTK juga mencerminkan struktur hierarki dan alur komunikasi di dalam pemerintahan desa. Struktur ini dapat mencakup berbagai unsur seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan lain-lain.

Kedua konsep ini, PERDES dan SOTK, penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan efisien. PERDES memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintahan desa, sementara SOTK membantu dalam mengatur bagaimana tugas dan tanggung jawab diorganisasikan dalam struktur pemerintahan desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%