You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Dokumentasi Pengawasan Kinerja Perangkat Desa

WOTO YUNANTO 16 September 2023 Dibaca 1.713 Kali
Dokumentasi Pengawasan Kinerja Perangkat Desa

Pengawasan kinerja perangkat desa adalah proses memantau dan menilai kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa. Perangkat desa biasanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan desa.

Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pengawasan kinerja perangkat desa:

  1. Pemantauan Keuangan: Salah satu aspek penting dalam pengawasan kinerja perangkat desa adalah memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Ini termasuk pembuatan laporan keuangan yang transparan dan akurat, serta pengawasan terhadap pengeluaran dan penerimaan desa.

  2. Pengelolaan Aset Desa: Perangkat desa bertanggung jawab atas aset-aset desa seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa aset-aset ini dikelola dengan baik, dipelihara, dan digunakan sesuai dengan kepentingan desa.

  3. Pelaksanaan Program dan Proyek: Perangkat desa juga harus memastikan bahwa program dan proyek yang direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah desa dilaksanakan dengan baik. Ini mencakup pengawasan terhadap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil.

  4. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat: Pengawasan kinerja perangkat desa juga melibatkan transparansi dalam keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah desa. Masyarakat desa harus diberikan akses ke informasi tentang keuangan desa, program, dan proyek, dan juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

  5. Evaluasi Kinerja: Pengawasan juga melibatkan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa secara berkala. Ini bisa melibatkan penilaian kinerja individual perangkat desa, serta evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah desa.

  6. Hukum dan Etika: Penting untuk memastikan bahwa perangkat desa menjalankan tugas mereka dengan mematuhi hukum dan etika yang berlaku. Pengawasan dapat mencakup pencegahan korupsi, pelanggaran etika, atau penyalahgunaan wewenang.

Pengawasan kinerja perangkat desa biasanya dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD), Inspektorat Desa, dan masyarakat desa itu sendiri. Selain itu, pemerintah pusat atau pemerintah daerah juga dapat memiliki peran dalam mengawasi kinerja perangkat desa. Tujuan utama dari pengawasan kinerja perangkat desa adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat desa serta untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%