You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) DALAM RANGKA PENYUSUNAN USULAN PEMBANGUNAN TAHUN 2024

Operator SID 31 Agustus 2023 Dibaca 738 Kali
MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) DALAM RANGKA PENYUSUNAN USULAN PEMBANGUNAN TAHUN 2024

Musyawarah dusun adalah sebuah forum pertemuan yang diadakan di tingkat dusun untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dusun. Dalam konteks pembangunan, musyawarah dusun berfungsi sebagai wadah untuk mendiskusikan rencana, menyampaikan aspirasi, dan mengambil keputusan bersama. Berikut adalah beberapa langkah umum dalam proses musyawarah dusun untuk pembangunan:

  1. Persiapan:

    • Undangan: Panitia atau perangkat dusun mengundang seluruh warga dusun untuk menghadiri musyawarah.
    • Agenda: Penentuan agenda pertemuan yang mencakup topik-topik pembangunan yang akan dibahas.
  2. Pembukaan:

    • Sambutan: Kepala dusun atau tokoh masyarakat membuka musyawarah dengan sambutan.
    • Tujuan: Penjelasan tujuan musyawarah dan agenda yang akan dibahas.
  3. Pemaparan Rencana Pembangunan:

    • Presentasi: Penyampaian rencana pembangunan oleh pihak yang berwenang, seperti kepala dusun atau tim pembangunan.
    • Penjelasan: Menyampaikan detail rencana, termasuk tujuan, manfaat, biaya, dan waktu pelaksanaan.
  4. Diskusi dan Tanggapan:

    • Aspirasi Warga: Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pertanyaan terkait rencana pembangunan.
    • Debat: Diskusi antara warga untuk mengevaluasi rencana tersebut, menimbang kelebihan dan kekurangannya.
  5. Pengambilan Keputusan:

    • Musyawarah Mufakat: Mencari kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, bisa dilakukan pemungutan suara.
    • Dokumentasi: Mencatat keputusan yang diambil serta alasan-alasannya.
  6. Penutupan:

    • Rangkuman: Merangkum hasil musyawarah dan keputusan yang telah diambil.
    • Sambutan Penutup: Kepala dusun atau tokoh masyarakat menutup musyawarah.
  7. Tindak Lanjut:

    • Implementasi: Pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan keputusan musyawarah.
    • Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan evaluasi hasilnya.

Musyawarah dusun adalah bentuk demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dusunnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Dokumen Lampiran

MUSDUS-2024.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%