You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

SUTRISNO, S.Pd.I 30 Agustus 2023 Dibaca 1.704 Kali
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

usunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dapat bervariasi berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap negara, wilayah, atau daerah. Namun, di banyak tempat, struktur organisasi pemerintah desa memiliki komponen-komponen utama berikut:

  1. Kepala Desa atau Lurah: Kepala Desa atau Lurah adalah pemimpin eksekutif pemerintah desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa dan pelaksanaan kebijakan. Kepala Desa biasanya memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi kegiatan di tingkat desa.

  2. Badan Perwakilan Desa: Badan Perwakilan Desa adalah lembaga yang mewakili penduduk desa dalam pengambilan keputusan. Anggotanya biasanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat atau wakil-wakil yang dipilih oleh penduduk. Di beberapa tempat, badan ini dikenal dengan nama seperti "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)".

  3. Sekretariat Desa: Sekretariat Desa merupakan unit administratif yang mendukung operasional pemerintahan desa. Ini adalah tempat di mana dokumen-dokumen, arsip, dan informasi penting disimpan. Staf di sekretariat ini biasanya membantu dalam administrasi umum dan komunikasi dengan penduduk.

  4. Bagian Keuangan: Bagian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, pengeluaran, dan pelaporan keuangan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Bagian Pembangunan: Bagian Pembangunan mengawasi proyek-proyek pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Mereka berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek-proyek tersebut.

  6. Bagian Sosial dan Kesejahteraan: Bagian ini fokus pada isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan anak-anak. Mereka bisa terlibat dalam program-program sosial dan penyuluhan kepada masyarakat.

  7. Bagian Pemerintahan: Bagian Pemerintahan berperan dalam mengurus administrasi umum, seperti pengelolaan data penduduk, pencatatan administrasi pernikahan dan kematian, serta administrasi kependudukan lainnya.

  8. Bagian Pertanahan dan Tata Ruang: Bagian ini menangani urusan pertanahan, termasuk penyusunan dan pemeliharaan data kepemilikan tanah serta pengawasan tata ruang desa.

  9. Bagian Umum dan Kepegawaian: Bagian ini mengurus kebutuhan umum dan administratif pemerintah desa, termasuk manajemen kepegawaian dan sumber daya manusia.

  10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga ini dapat berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta penyelenggaraan program-program partisipatif.

Ingatlah bahwa struktur ini bisa berbeda di berbagai daerah. Sebaiknya Anda mengacu pada peraturan dan regulasi terbaru yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Dokumen Lampiran

Susunan-Organisasi.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%