You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

ADANYA PENYULUHAN DARI INSPEKTORAT KABUPATEN

SUTRISNO, S.Pd.I 22 Agustus 2023 Dibaca 245 Kali
ADANYA PENYULUHAN DARI INSPEKTORAT KABUPATEN

Penyuluhan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten  bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pihak terkait tentang peran dan fungsi Inspektorat serta pentingnya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Berikut adalah beberapa topik yang mungkin dibahas dalam penyuluhan tersebut:

  1. Peran dan Fungsi Inspektorat: Penyuluhan bisa memaparkan secara detail tentang peran dan fungsi Inspektorat dalam pengawasan dan pengendalian administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset daerah. Ini termasuk mengawasi kinerja pegawai, memeriksa transparansi dan akuntabilitas, serta mendeteksi tindakan korupsi.
  2. Pencegahan Korupsi: Penyuluhan dapat menjelaskan kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai berbagai bentuk korupsi, dampaknya terhadap pembangunan, dan cara-cara untuk mencegahnya. Ini melibatkan etika dalam pelayanan publik, penggunaan dana publik dengan tepat, dan kepatuhan terhadap aturan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Inspektorat Kabupaten dapat membahas pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan informasi pemerintahan. Ini bisa mencakup penerapan sistem pelaporan yang terbuka serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
  4. Whistleblowing (Pelaporan Informasi Penting): Penyuluhan bisa mengedukasi tentang pentingnya whistleblowing atau pelaporan informasi penting yang berkaitan dengan tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini bisa merangsang partisipasi publik dalam membantu mengungkap praktik-praktik tidak benar.
  5. Pengelolaan Aset Daerah: Inspektorat dapat memberikan informasi tentang pentingnya pengelolaan aset daerah yang baik, termasuk pemantauan, inventarisasi, dan pengawasan terhadap aset-aset tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.
  6. Hukum dan Sanksi: Penyuluhan juga bisa menjelaskan mengenai hukum dan sanksi yang berlaku bagi pelaku tindakan korupsi. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan korupsi akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Keterlibatan Masyarakat: Penyuluhan dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan kegiatan pelayanan publik. Ini bisa mencakup cara berpartisipasi dalam program pengawasan, pelaporan potensi pelanggaran, dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

Ingatlah bahwa penyuluhan harus disajikan dengan cara yang mudah dimengerti oleh berbagai lapisan masyarakat atau pihak terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%