You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

MUSYAWARAH DUSUN 5 (lLIMUS) DESA KARANGBAWANG DALAM PERENCANAAN RKPDes TAHUN 2024

MAHRUP 14 Agustus 2023 Dibaca 274 Kali
MUSYAWARAH DUSUN 5 (lLIMUS) DESA KARANGBAWANG DALAM PERENCANAAN RKPDes TAHUN 2024

MUSYAWARAH DUSUN 5 (LIMUS) DALAM PERENCANAAN RKPDes TAHUN 2024

Hari/Tgl : Jum’at, 11 Agustus 2023

Tempat : Gedung Madin Dusun 5 (LIMUS)

Musyawarah dusun memiliki peran yang penting dalam perencanaan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk tahun 2024. RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun ke depan. Proses penyusunan RKPDes biasanya melibatkan partisipasi aktif warga dusun atau desa, dan musyawarah dusun adalah salah satu langkah kunci dalam proses ini. Berikut beberapa informasi terkait musyawarah dusun dalam perencanaan RKPDes tahun 2024:

  • Identifikasi Kebutuhan dan Prioritas:

Musyawarah dusun digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat. Warga dusun berkesempatan untuk menyampaikan ide, usulan, dan aspirasi mereka tentang pembangunan yang mereka inginkan di dusun mereka.

  • Penyusunan Rencana Kerja:

Hasil dari musyawarah dusun menjadi bahan acuan dalam penyusunan RKPDes. Program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPDes harus mencerminkan kebutuhan dan prioritas yang telah diidentifikasi dalam musyawarah dusun.

  • Anggaran dan Sumber Daya:

Musyawarah dusun juga dapat membantu dalam pembahasan anggaran dan alokasi sumber daya untuk setiap program dan kegiatan dalam RKPDes. Warga dusun dapat memberikan masukan tentang bagaimana alokasi anggaran sebaiknya dilakukan.

  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

Musyawarah dusun adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah desa. Hal ini menggalang dukungan dan keterlibatan warga dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan.

  • Legitimasi dan Kepatuhan:

Melalui musyawarah dusun, RKPDes yang disusun akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena didasarkan pada aspirasi dan pandangan warga. Hal ini juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan dukungan masyarakat terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Penting untuk mencatat bahwa proses musyawarah dusun harus dilakukan dengan cara yang terbuka, inklusif, dan transparan, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka. Hasil dari musyawarah dusun harus tercermin dengan baik dalam dokumen RKPDes tahun 2024 agar perencanaan pembangunan desa dapat lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%