You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perkades No 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja

SUTRISNO, S.Pd.I 31 Juli 2023 Dibaca 421 Kali
Perkades No 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perkades No 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja

Panduan pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat desa berfungsi sebagai alat untuk mengukur sejauh mana perangkat desa telah mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi kinerja dapat membantu identifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berikut adalah beberapa langkah umum yang dapat diikuti dalam melaksanakan evaluasi kinerja perangkat desa:

  1. Menetapkan Tujuan Evaluasi: Tentukan tujuan dan tujuan akhir dari evaluasi. Hal ini bisa berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, atau pencapaian target-taraget tertentu.
  2. Identifikasi Indikator Kinerja: Tetapkan indikator-indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur prestasi perangkat desa. Indikator-indikator ini bisa mencakup aspek seperti pelayanan publik, pengelolaan anggaran, partisipasi masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Pengumpulan Data: Kumpulkan data yang diperlukan untuk mengukur indikator-indikator kinerja. Data bisa berasal dari berbagai sumber, seperti laporan bulanan, catatan kegiatan, survei masyarakat, dan lain-lain.
  4. Analisis Data: Analisis data untuk mengevaluasi pencapaian perangkat desa terhadap indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. Identifikasi area di mana perangkat desa telah berhasil dan di mana masih terdapat kelemahan.
  5. Identifikasi Tantangan dan Peluang: Identifikasi faktor-faktor yang telah mempengaruhi kinerja perangkat desa, baik secara positif maupun negatif. Identifikasi juga peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.
  6. Pembuatan Laporan Evaluasi: Buat laporan evaluasi yang berisi temuan-temuan, analisis, dan rekomendasi untuk perbaikan. Laporan ini bisa digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dan perencanaan tindakan selanjutnya.
  7. Konsultasi dan Diseminasi: Libatkan perangkat desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses evaluasi. Diskusikan temuan dan rekomendasi dengan mereka dan dapatkan masukan serta perspektif yang beragam.
  8. Perbaikan dan Perencanaan Tindakan: Berdasarkan temuan evaluasi, identifikasi tindakan perbaikan yang perlu diambil. Rencanakan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah-masalah yang telah diidentifikasi dan memaksimalkan peluang-peluang yang ada.
  9. Implementasi Tindakan: Lakukan implementasi tindakan perbaikan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pastikan pelaksanaan tindakan berjalan sesuai dengan jadwal dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
  10. Monitoring dan Evaluasi Lanjutan: Setelah tindakan perbaikan diimplementasikan, lakukan monitoring terus-menerus untuk mengukur dampaknya. Lakukan evaluasi lanjutan secara berkala untuk melihat apakah kinerja perangkat desa telah meningkat sesuai dengan harapan.

Penting untuk diingat bahwa panduan di atas dapat disesuaikan dengan konteks dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Evaluasi kinerja perangkat desa merupakan proses yang berkesinambungan dan memerlukan keterlibatan semua pihak terkait untuk mencapai hasil yang lebih baik.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%