You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Keputusan Kepala Desa No 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengduan

WOTO YUNANTO 10 Januari 2023 Dibaca 252 Kali
Keputusan Kepala Desa No 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengduan

Pembentukan tim pengelola pengaduan adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik dan efisien. Tim ini bertanggung jawab untuk menerima, menginvestigasi, dan menangani pengaduan yang masuk. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membentuk tim pengelola pengaduan:

  1. Penunjukan Pimpinan Tim:

    • Pilih seorang pemimpin atau koordinator yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan tim dan pengaduan yang masuk.
  2. Identifikasi Anggota Tim:

    • Tentukan siapa saja yang akan menjadi anggota tim pengelola pengaduan. Tim ini biasanya terdiri dari berbagai peran seperti investigator, analis, dan administrator.
  3. Definisikan Peran dan Tanggung Jawab:

    • Tentukan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota tim dengan jelas. Misalnya, siapa yang akan menerima pengaduan, siapa yang akan melakukan investigasi, dan siapa yang akan berkomunikasi dengan pengadu.
  4. Penyusunan SOP:

    • Buat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menangani pengaduan. SOP harus mencakup langkah-langkah mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyelesaian.
  5. Pelatihan Anggota Tim:

    • Pastikan semua anggota tim memahami SOP dan memiliki pelatihan yang diperlukan dalam menangani pengaduan dengan baik. Ini termasuk pelatihan tentang komunikasi yang efektif, etika, dan privasi.
  6. Sistem Pelacakan Pengaduan:

    • Sediakan sistem atau alat pelacakan pengaduan yang memungkinkan tim untuk mengelola pengaduan dengan baik, melacak statusnya, dan membuat laporan statistik.
  7. Komunikasi dengan Masyarakat:

    • Tetapkan saluran komunikasi yang jelas dengan masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat tahu cara mengajukan pengaduan dan mendapatkan pembaruan tentang status pengaduan mereka.
  8. Kerjasama dengan Pihak Terkait:

    • Jika pengaduan melibatkan berbagai departemen atau entitas, pastikan tim pengelola pengaduan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah.
  9. Pengawasan dan Evaluasi Berkala:

    • Lakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim pengelola pengaduan. Gunakan data pengaduan dan umpan balik masyarakat untuk melakukan perbaikan.
  10. Kepatuhan Terhadap Aturan Privasi:

    • Pastikan bahwa tim mematuhi semua aturan privasi dan perlindungan data yang berlaku saat menangani pengaduan.
  11. Transparansi dan Pelaporan:

    • Tetapkan prosedur untuk melaporkan hasil penanganan pengaduan kepada masyarakat secara teratur. Ini dapat dilakukan melalui laporan publik atau website.
  12. Perbaikan Berkelanjutan:

    • Selalu berusaha untuk meningkatkan proses pengelolaan pengaduan. Terima umpan balik dari masyarakat dan terapkan perbaikan yang diperlukan.
  13. Pelatihan Kontinu:

    • Pastikan anggota tim terus mendapatkan pelatihan dan pengembangan agar tetap kompeten dalam menangani pengaduan masyarakat.

Pembentukan tim pengelola pengaduan yang efektif merupakan komponen kunci dalam memastikan bahwa organisasi atau lembaga dapat merespons pengaduan masyarakat dengan baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara keseluruhan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%