You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perdes No 10 Tahun 2020 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2021

WOTO YUNANTO 29 September 2020 Dibaca 183 Kali
Perdes No 10 Tahun 2020 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dokumen perencanaan keuangan yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan yang diperoleh dan belanja yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran. Berikut adalah komponen utama yang biasanya terdapat dalam APBDes:

A. Pendapatan Desa:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan yang dihasilkan langsung dari aktivitas di dalam desa, seperti retribusi, pajak daerah, dan lain-lain.
  2. Dana Desa: Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Hasil Usaha Desa: Pendapatan dari usaha atau proyek yang dijalankan oleh pemerintah desa, seperti penjualan produk lokal atau jasa.
  4. Bantuan dan Hibah: Dana yang diterima dari pemerintah provinsi, lembaga donor, atau pihak lain untuk keperluan pembangunan atau program sosial.
  5. Pendapatan Lain-lain: Pendapatan dari sumber lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

B. Belanja Desa:

  1. Belanja Operasional: Belanja yang berkaitan dengan pengelolaan rutin pemerintah desa, seperti gaji pegawai, biaya administrasi, dan lain-lain.
  2. Belanja Pembangunan: Belanja yang digunakan untuk pembangunan fisik di desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain.
  3. Belanja Program: Belanja untuk mendukung program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
  4. Belanja Bantuan Sosial: Belanja untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan sembako, bantuan pendidikan, dan lain-lain.
  5. Belanja Lain-lain: Belanja untuk keperluan lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus mempertimbangkan pendapatan yang tersedia dengan cermat agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa dana-dana tersebut digunakan dengan tepat dan efisien sesuai dengan rencana pembangunan desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%