You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

UNDANGAN,DAFTAR HADIR DAN DOKUMENTASI PENYUSUNSN REGULASI MUSDES T.A 2025

MAHRUP 03 Juli 2025 Dibaca 102 Kali
UNDANGAN,DAFTAR HADIR DAN DOKUMENTASI PENYUSUNSN REGULASI MUSDES T.A 2025

Pentingnya Administrasi Musdes dalam Penyusunan Regulasi Desa Tahun Anggaran 2025

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga desa. Dalam rangka menyusun regulasi desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, Musdes menjadi wadah yang sangat penting untuk merumuskan arah kebijakan, program, serta ketentuan hukum yang berlaku di desa.

Tiga hal utama yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan Musdes adalah undangan resmi, daftar hadir peserta, dan dokumentasi kegiatan. Ketiganya merupakan bagian dari administrasi yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas suatu proses musyawarah.

1. Undangan Musdes

Undangan Musdes merupakan dokumen awal yang menandai proses pelibatan masyarakat dalam perencanaan desa. Undangan ini dikirimkan secara resmi kepada para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, hingga perwakilan kelompok rentan.

Isi undangan biasanya mencakup:

  • Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan

  • Tempat kegiatan

  • Agenda musyawarah (dalam hal ini: penyusunan regulasi TA 2025)

  • Penandatanganan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD

Undangan yang tertata dengan baik menunjukkan bahwa kegiatan dirancang secara terstruktur dan terbuka bagi berbagai pihak.

2. Daftar Hadir Peserta

Daftar hadir menjadi dokumen penting yang menunjukkan kehadiran dan keterlibatan warga dalam forum Musdes. Selain sebagai bukti fisik partisipasi masyarakat, daftar hadir juga digunakan sebagai dasar legalitas bahwa keputusan yang diambil dalam Musdes dihadiri oleh unsur yang sah dan berwenang.

Format daftar hadir biasanya mencantumkan:

  • Nomor urut

  • Nama peserta

  • Jabatan/unsur perwakilan

  • Tanda tangan

Daftar hadir ini nantinya dilampirkan dalam laporan hasil Musdes dan berita acara kegiatan.

3. Dokumentasi Kegiatan

Dokumentasi visual (foto atau video) merupakan bukti fisik bahwa Musdes telah dilaksanakan sesuai rencana. Foto-foto kegiatan menggambarkan suasana forum, proses diskusi, pengambilan keputusan, serta momen-momen penting seperti pembukaan, penyampaian pendapat, dan penandatanganan hasil musyawarah.

Beberapa jenis dokumentasi yang umumnya diambil:

  • Foto saat pembukaan oleh Kepala Desa

  • Foto diskusi peserta

  • Foto notulen mencatat hasil musyawarah

  • Foto penandatanganan berita acara

  • Foto bersama sebagai penutup

Dokumentasi ini menjadi pelengkap laporan kegiatan dan dapat dipublikasikan melalui media sosial atau website desa untuk menunjukkan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.

Kesimpulan

Administrasi kegiatan Musyawarah Desa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi cerminan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui undangan, daftar hadir, dan dokumentasi yang lengkap, proses penyusunan regulasi TA 2025 di Desa Karangbawang diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Dokumen Lampiran

175455368946037.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%