You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Musdes Review RPJMDes Karangbawang: Menyesuaikan Arah Pembangunan dengan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

WOTO YUNANTO 03 Juni 2025 Dibaca 193 Kali
Musdes Review RPJMDes Karangbawang: Menyesuaikan Arah Pembangunan dengan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Review RPJMDes sebagai respons atas perubahan masa jabatan kepala desa yang kini resmi bertambah dua tahun, berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karangbawang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta pendamping desa.

Latar Belakang Review RPJMDes

RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun, disusun mengikuti masa jabatan kepala desa. Namun, dengan adanya penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun, maka desa perlu menyesuaikan kembali dokumen RPJMDes agar tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan desa dan masyarakat.

Review RPJMDes ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan target pembangunan hingga tahun ke-8 masa jabatan kepala desa.

  • Menyelaraskan prioritas pembangunan dengan arah kebijakan nasional dan kabupaten terbaru.

  • Menampung kembali aspirasi masyarakat yang muncul di tengah jalan.

  • Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan sumber lain dengan arah pembangunan yang terukur.

Proses Musdes Review

Musyawarah berlangsung partisipatif. Pemerintah desa memaparkan kembali capaian pembangunan selama lima tahun terakhir dan menyampaikan beberapa hal yang belum sempat direalisasikan. Kemudian, peserta musdes diajak memberi masukan untuk penyempurnaan program dan kegiatan di tahun tambahan kepemimpinan.

Beberapa usulan prioritas tambahan yang mengemuka antara lain:

  • Peningkatan infrastruktur jalan dan saluran irigasi pertanian

  • Pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi

  • Program penguatan ketahanan pangan dan stunting

  • Pemberdayaan pemuda dan perempuan

  • Peningkatan layanan publik berbasis digital

Pernyataan Kepala Desa Karangbawang

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangbawang menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan bukan semata perpanjangan waktu, tetapi kesempatan untuk menyelesaikan komitmen pembangunan yang belum tuntas dan merancang inovasi baru demi kesejahteraan warga.

“Kita ingin memastikan tambahan dua tahun ini benar-benar memberikan dampak. Maka, kita review RPJMDes bukan hanya secara administratif, tapi juga secara partisipatif,” tegas beliau.

Langkah Lanjut

Hasil Musdes akan menjadi bahan penyusunan dokumen revisi RPJMDes Karangbawang, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun-tahun berikutnya, hingga akhir masa jabatan kepala desa yang diperpanjang.

Penutup

Musdes Review RPJMDes ini menunjukkan bahwa Desa Karangbawang tidak hanya taat aturan, tetapi juga terbuka dan responsif terhadap dinamika baru dalam tata kelola desa. Dengan melibatkan masyarakat secara luas, desa berharap setiap program pembangunan dapat benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya hingga tahun 2027.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%