You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

IKUT SERTANYA DESA KARANGBAWANG DALAM SEKOLAH DESA ANTI KORUPSI TAHUN 2025

WOTO YUNANTO 29 April 2025 Dibaca 169 Kali
IKUT SERTANYA DESA KARANGBAWANG DALAM SEKOLAH DESA ANTI KORUPSI TAHUN 2025

Pada tahun 2025, Desa Karangbawang mencatatkan sebuah tonggak penting dalam perjalanan pembangunannya dengan berpartisipasi aktif dalam program Sekolah Desa Anti Korupsi. Partisipasi ini menjadi bukti nyata komitmen desa untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.

Sekolah Desa Anti Korupsi merupakan program edukasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga desa dalam memahami konsep antikorupsi serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Program ini menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Desa Karangbawang, dengan dukungan penuh dari kepala desa, perangkat desa, BPD, dan berbagai elemen masyarakat, menjalani serangkaian pelatihan dan workshop yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga antikorupsi nasional. Peserta mendapatkan materi tentang:

  • Pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa,

  • Mekanisme pengawasan partisipatif berbasis masyarakat,

  • Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),

  • Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Partisipasi ini bukan hanya sekadar formalitas. Desa Karangbawang telah menerjemahkan pelajaran dari Sekolah Desa Anti Korupsi ke dalam praktik nyata. Beberapa inovasi yang mulai diterapkan antara lain:

  • Membuka akses informasi publik desa melalui papan pengumuman keuangan dan website desa,

  • Melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) secara aktif,

  • Membentuk Tim Pemantau Pengelolaan Dana Desa yang terdiri dari unsur masyarakat.

Kepala Desa Karangbawang menyampaikan bahwa dengan mengikuti Sekolah Desa Anti Korupsi, pihaknya berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga tentang membangun karakter dan budaya jujur dalam pemerintahan.

Selain itu, keikutsertaan ini membuka peluang besar bagi Desa Karangbawang untuk menjadi contoh dan rujukan bagi desa-desa lain dalam membangun sistem pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi.

Menuju Desa Bersih dan Berintegritas

Semangat yang dibawa oleh Desa Karangbawang melalui Sekolah Desa Anti Korupsi tahun 2025 merupakan langkah progresif menuju desa yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Program ini menjadi pengingat bahwa perubahan besar selalu berawal dari langkah-langkah kecil yang konsisten.

Dengan pondasi nilai antikorupsi yang kuat, Karangbawang bukan hanya membangun desa untuk hari ini, tetapi juga menyiapkan warisan pemerintahan yang bermartabat untuk generasi yang akan datang.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%